Manajemen Perpajakan (Tax Management) adalah suatu strategi yang dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk efisiensi pajak penghasilan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai undang-undang. Sedangkan tax planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan.
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Tujuan manajemen pajak dapat tercapai dengan cara menerapkan secara efektif fungsi-fungsi manajemen pajak, yang meliputi tax planning, tax implementation, dan tax control.
Pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan untuk mengelak membayar pajak, akan tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir risiko utang pajak yang bisa saja timbul dalam suatu transaksi yang rutin. Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terkendali.