Salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan/kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaran administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. SOP Administrasi Pemerintahan merupakan dokumen yang mendokumentasikan langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan. SOP memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan konsistensi dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam terminologi lain ada yang mengistilahkan SOP dengan sebutan prosedur tetap (protap).