Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk membekali ASN dengan pemahaman, keterampilan, dan praktik langsung dalam menyusun dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis E-Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya. Peserta diharapkan mampu menyusun SKP yang selaras dengan perencanaan kinerja instansi, menginput data ke sistem E-Kinerja, serta memonitor capaian kinerjanya secara mandiri.