Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan membekali pejabat dan staf pengelola kearsipan di pemerintah daerah dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman teknis dalam mengelola arsip berbasis elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan ANRI, dan standar internasional. Peserta diharapkan mampu menerapkan sistem kearsipan elektronik untuk mendukung efisiensi, keamanan data, dan pelayanan publik.