Dinamika yang terjadi di lingkungan birokrasi seringkali berdampak kepada gap antara kebutuhan mendesak untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi dengan ketentuan perundang-undangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan rotasi atau mutasi. Syarat waktu dua tahun dalam jabatan untuk melakukan rotasi/mutasi (sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) dirasakan terlalu lama bagi para Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menginginkan akselerasi Pembangunan di wilayahnya masing-masing. Permasalahan tersebut akhirnya disambut oleh Kementerian PAN dan RB dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun. Namun demikian nampaknya Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 masih membingungkan atau belum adanya pemahaman yang sama bagi para pengelola SDM aparatur di daerah sehingga ketika melakukan pengajuan untuk mutasi tersebut tidak dapat berjalan lancar. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi penting untuk diselenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Mutasi antar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat kurang dari 2 (dua) Tahun.