Pelatihan: BIMTEK Pelaksanaan Mutasi JPT kurang dari 2 (dua) Tahun
Pelatihan Pemerintahan

BIMTEK Pelaksanaan Mutasi JPT kurang dari 2 (dua) Tahun

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 masih membingungkan atau belum adanya pemahaman yang sama bagi para pengelola SDM aparatur di daerah sehingga ketika melakukan pengajuan untuk mutasi tersebut tidak dapat berjalan lancar. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi penting untuk diselenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Mutasi antar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat kurang dari 2 (dua) Tahun
Mulai Pelatihan: 21 May 2025

Deskripsi

Dinamika yang terjadi di lingkungan birokrasi seringkali berdampak kepada gap antara kebutuhan mendesak untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi dengan  ketentuan perundang-undangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan rotasi atau mutasi. Syarat waktu dua tahun dalam jabatan untuk melakukan rotasi/mutasi (sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) dirasakan terlalu lama bagi para Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menginginkan akselerasi Pembangunan di wilayahnya masing-masing. Permasalahan tersebut akhirnya disambut oleh Kementerian PAN dan RB dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun. Namun demikian nampaknya Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 masih membingungkan atau belum adanya pemahaman yang sama bagi para pengelola SDM aparatur di daerah sehingga ketika melakukan pengajuan untuk mutasi tersebut tidak dapat berjalan lancar. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi penting untuk diselenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Mutasi antar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat kurang dari 2 (dua) Tahun.

Keluaran Pelatihan

Peserta memahami konsep berfikir dan alasan mengenai mutasi antar Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota
Peserta dapat mempersiapkan berbagai dokumen penting yang diperlukan untuk mendukung rencana rotasi/mutasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat kurang dari 2 tahun
Terwujudnya ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota dalam melaksanakan mutasi antar Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat kurang dari 2 tahun
Memperkuat Koordinasi dan Kerjasama antar lini Instansi

Materi Pelatihan

Penilaian Kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Mutasi antar Pejabat Pimpinan Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Mutasi/rotasi JPT kurang dari 2 tahun berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 19 Tahun 2023

Metode Pelatihan

Public Training

Durasi Pelatihan

2 Hari

Fasilitas Pelatihan

Ruang kelas nyaman
Training kit
Trainer Berpengalaman
Modul dan alat tulis
Sertifikat pelatihan
Souvernir pelatihan
Coffe Break dan Lunch Peserta

Persyaratan

Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota selaku Pejabat Yang Berwenang (PyB) dalam tata kelola SDM Aparatur
Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tata kelola Sumber Daya Manusia Aparatur di daerah
Pejabat Administrator di lingkungan BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota
Pejabat Pengawas di lingkungan BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota
Pejabat Pelaksana atau Pejabat Fungsional yang mengola sumber daya aparatur

Harga/Investasi

Rp3.800.000

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta. Malang, Bandung, Bali, Jakarta

Catatan

Apabila bapak ibu dari instansi membutuhkan penawaran terkait kebutuhan pelatihan silahkan menghubungi di admin kami 0823-1472-4049
Rp3.800.000
Mulai Pelatihan: 21 May 2025

Daftar Pelatihan

Isi data diri Anda terlebih dahulu.

Nama Lengkap
Email
Nomer Whatsapp
Nama Instansi
Jumlah Peserta