Pemerintah telah meresmikan regulasi terbaru terkait Jabatan Fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Januari 2023. Dengan adanya Permenpan RB tersebut nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. Nantinya para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini tidak hanya mengakomodasi “kerisauan” para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih agile (lincah).
Manajemen Kinerja adalah inti dari pengelolaan, dan “kendaraan” utama untuk mendapatkan hasil yang diinginkan melalui karyawan di semua tingkatan dalam organisasi terutama di lingkungan pemerintahan. Proses manajemen kinerja memberikan kesempatan kepada para ASN untuk membahas tujuan pengembangan dan bersama-sama membuat rencana untuk mencapai tujuan tersebut terutama pada pelayanan publik. Pengembangan harus berkontribusi pada tujuan organisasi dan pertumbuhan profesional pegawai. Dengan tidak adanya sistem seperti itu, pegawai tidak mengetahui dengan jelas harapan pemberi kerja terkait tujuan dan standar / target kinerja, yang mengarah pada produktivitas rendah, kesalahan yang mahal, stres, penurunan motivasi, dan konflik.