Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap peraturan disiplin, kewajiban, larangan, serta sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu menegakkan disiplin kerja, mematuhi kode etik, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.