Pelatihan: BIMTEK Disiplin PNS
Pelatihan Pemerintahan

BIMTEK Disiplin PNS

Dengan terbitnya Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran
Mulai Pelatihan: 14 May 2025

Deskripsi

Dengan terbitnya Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap  menyesal dan berusaha  tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang  akan datang.

  1. Pengertian mengenai masuk kerja , dimana menjelaskan keadaan pelaksanaan tugas baik didalam maupun diluar kantor.
  2. Penambahan ketentuan larangan PNS  terkait pungutan di luar ketentuan atau pungli.
  3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana , sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.

Perubahan jenis hukuman disiplin yakni:

  • Jenis Hukuman Disiplin  Sedang : pemotongan tunjangan pekerjaan sebesar 25% selama 6 (enam) bulan; atau 9 (Sembilan) bulan; dan 12 (dua belas) bulan
  • Jenis Hukuman Disiplin  Berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; jauh dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan berhenti dengan rasa takut tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keluaran Pelatihan

Membangun Rasa Tanggung Jawab Peserta
Memupuk Integritas Kerja Peserta
Menciptakan Kebiasaan Taat Aturan Peserta

Materi Pelatihan

Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP no. 94 Tahun 2021
Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil
Disiplin, Pelanggaran Serta Kewajiban dan Larangan
Peneyelesaian Kasus-Kasus Disiplin PNS

Metode Pelatihan

Public Training

Durasi Pelatihan

2 Hari

Fasilitas Pelatihan

Ruang kelas nyaman
Training kit
Trainer Berpengalaman
Modul dan alat tulis
Sertifikat pelatihan
Souvernir pelatihan
Coffe Break dan Lunch Peserta

Persyaratan

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Harga/Investasi

Rp3.800.000

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta. Malang, Bandung, Bali, Jakarta

Catatan

Apabila bapak ibu dari instansi membutuhkan penawaran terkait kebutuhan pelatihan silahkan menghubungi di admin kami 0823-1472-4049
Rp3.800.000
Mulai Pelatihan: 14 May 2025

Daftar Pelatihan

Isi data diri Anda terlebih dahulu.

Nama Lengkap
Email
Nomer Whatsapp
Nama Instansi
Jumlah Peserta