Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
- Pengertian mengenai masuk kerja , dimana menjelaskan keadaan pelaksanaan tugas baik didalam maupun diluar kantor.
- Penambahan ketentuan larangan PNS terkait pungutan di luar ketentuan atau pungli.
- Tidak lagi mengatur ketentuan pidana , sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.
Perubahan jenis hukuman disiplin yakni:
- Jenis Hukuman Disiplin Sedang : pemotongan tunjangan pekerjaan sebesar 25% selama 6 (enam) bulan; atau 9 (Sembilan) bulan; dan 12 (dua belas) bulan
- Jenis Hukuman Disiplin Berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; jauh dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan berhenti dengan rasa takut tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.