Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, ramah, dan profesional. Program ini menekankan penerapan prinsip pelayanan prima sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta memperkuat citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan publik.