Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggung jawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
LKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama setahun anggaran. Dalam hal ini, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) menjadi instrumen yang digunakan untuk melaporkan kinerja secara periodik. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja membantu memastikan transparansi, efisiensi, dan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik.