Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk membekali ASN dengan pengetahuan, keterampilan, dan teknik penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu LKjIP. Peserta akan mampu menyusun laporan yang akurat, transparan, dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan serta peningkatan kinerja instansi.