Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, diharapkan instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) khususnya Badan Kepegawaian Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut.