Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk membekali pejabat pembina kepegawaian (PPK), pejabat pengelola kepegawaian, dan ASN terkait dengan pengetahuan, keterampilan, serta strategi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi ASN. Program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (jo. PP No. 17 Tahun 2020) dan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.