Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk membekali ASN, pejabat pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit kerja dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami, menyusun, serta menerapkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai dengan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Peserta diharapkan mampu memastikan kesesuaian kompetensi individu dengan tuntutan jabatan untuk mendukung kinerja organisasi.