Pelatihan yang dirancang selama 2 hari ini bertujuan untuk membekali ASN dan pengelola aset/barang di lingkungan pemerintah daerah dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman teknis dalam melakukan pembukuan, inventarisasi, serta pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Peserta diharapkan mampu mengelola aset daerah secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.