Analisis Jabatan atau disebut (ANJAB) bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan / proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur. Sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku, dokumen Anjab sangat berguna dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya di bidang penataan sumber daya manusia. Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) merupakan dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan bersifat dinamis. Anjab dan ABK juga merupakan dokumen yang menjadi prasyarat dalam rangka mendukung sistem kesejahteraan aparatur, yaitu Remunerasi.